Perihal hubungan seksual (bercinta), Rasulullah SAW memberi
petunjuk yang sangat sempurna, beralas etika dan estetika Rabbaniyah
(ketuhanan). Bercinta tidak saja untuk menyehatkan jiwa, namun juga memberi
kepuasan serta kenikmatan jiwa. Pitutur Rasulullah SAW tentang bercinta
(senggama) adalah nasehat paripurna, utamanya demi menjaga kesehatan tubuh,
mental, dan spiritual, berikut mewujudkan tujuan bersenggama itu sendiri.
Diantara tujuan hubungan seksual menurut ajaran Islam ialah:
1. Melahirkan dan menjaga kelangsungan keturunan. Dengan
kelahiran putra-putri buah senggama, nantinya diharapkan akan lahir generasi
penerus bagi keluarga dan kommunitas serta kesinambungan suatu bangsa
2. Mengeluarkan air (sperma) berdampak positif bagi tubuh.
Sebab apabila iar sperma dibiarkan mengendap di dalm tubuh tanpa disalurkan ke
ladang tempat bercocok tanam (fitrah penyaluran), akan berdampak buruk bagi
tubuh maupun mental seseorang;
3. Media untuk menyalurkan hajat, guna merengkuh kenikmatan
surga duniawi. Bedanya, bersenggama di dunia bisa melahirkan anak, sedang di
surga keabadian tidak akan membuahkan anak, semua itu harus dilakukan dengan
cara yang benar dan baik, sesuai dengan etika dan estetika, serta aturan luhur
yang selaras dengan nilai-niilai ajaran Islam.
Etika Sebelum Bercinta
Ajaran Islam mengajarkan etika senggama, yang harus dipahami
setiap Muslim. Ada banyak ayat al-Quaran dan Sunnah Nabi yang menuturkan
masalah etika bercinta ini. Karenanya, sebelum bercinta, setiap Muslim harus
memperhatikan etika (adab) dan prasyarat bersenggama sebagai berikut:
Pertama, Tidak Menolak Ajakan Bercinta. Secara tabiat maupun
fitrah, para lelaki lebih agresif, tidak memiliki energi kesabaran, serta
kurang bisa menahan diri dalam urusan making love ini. Sebaliknya, para wanita
cenderung bersikap pasif, pemalu, dan kuat menahan diri. Oleh sebab itu,
diharuskan bagi wanita menerima dan mematuhi ajakan suami untuk bercinta. Dalam
sebuah hadis dituturkan,
Rasulullah SAW bersabda: Jika seorang istri dipanggil oleh
suaminya karena hajat biologisnya, maka hendaknya segera datang, meski dirinya
sedang sibuk (HR Turmudzi). Ajaran Islam tidak membenarkan perilaku para istri
yang menolak ajakan suami mereka untuk bercinta. Dalam sebuah hadis riwayat
Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat wanita yang menunda-nunda,
yaitu seorang istri ketika diajak suaminya ke tempat tidur, tetapi ia berkata,
‘nanti dulu’, sehingga suaminya tidur sendirian (HR Khatib). Dalam hadis lain
dituturkan: Jika suami mengajak tidur istrinya, lalu sang istri menolak, yang
menyebabkan sang suami marah kepadanya, maka malaikat akan melaknat istri
tersebut sampai pagi tiba (HR Bukhari dan Muslim).
Kedua, Bersih dan Suci. Haid adalah penyakit bulanan yang
tidak suci, wanita yang sedang haid berarti tidak suci. Karenanya, para suami
yang istri mereka sedang mengalami datang bulan dilarang mensetubuhinya selama
waktu haid. Manakala darah haid sudah berhenti, maka wajib bagi wanita
membersihkan tubuhnya dengan air. Kemudian mengambil ‘secuil’ kapas atau kain,
lalu melumurinya dengan kasturi atau bahan pewangi lainnya yang beraroma
semerbak menawan, kemudian membilas bagian tubuh yang terlumuri darah saat
haid, sehingga tidak ada lagi bau tak sedap pada tubuh sang wanita. Dalam
sebuah riwayat dari Aisyah Ra dituturkan, suatu hari, ada seorang wanita
bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang cara bersuci (membersihkan diri)
sehabis datang bulan.
Rasulullah SAW bertutur kepada wanita tersebut: Ambillah
bahan pewangi dari kasturi. Bersihkan dirimu dengannya. Wanita itu bertanya:
Bagaimana caraku membersihkan tubuh? Rasulullah SAW menjawab: Bersihkan tubuhmu
dari noda haid. Wanita itu bertanya lagi: Bagaimana caranya? Rasulullah SAW
menjawab: Subhanallah, bersihkan dirimu! Aisyah Ra melanjutkan penuturannya: Aku
lantas membisiki wanita itu, ‘Bilas tubuhmu yang terlumuri darah haidmu dengan
pewangi kasturi’ (HR Bukhari).
Allah Azza wa Jalla juga menyatakan di dalam firman-Nya,
bahwa syarat untuk melakukan hubungan badan ialah harus dalam kondisi suci.
Kesucian tubuh dari ‘penyakit’ haid adalah demi mewujudkan seks sehat,
sebagaimana firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah. Haid
itu adalah kotoran (penyakit). Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri
dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS. al-Baqarah/2: 222).
Rasulullah SAW juga mengingatkan kepada para suami, agar
tidak menyetubuhi istri mereka dalam keadaan nifas dan haid. Dalam sebuah hadis
Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang bersenggama dengan wanita yang
sedang haid, atau menyetubuhi wanita dari dubur (lubang anus)-nya, atau
mendatangi paranormal (ahli tenung), dan mempercayai ramalannya, Maka sejatinya
ia telah kufur (ingkar) dengan apa-apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW (HR
Abu Daud). Dalam riwayat lain dituturkan,
Rasulullah SAW bersabda: Datangilah istrimu dari arah depan
atau dari arah belakang, tetapi awas (jangan menyetubuhi) pada dubur dan
(jangan pula) dalam keadaan haid (HR Akhmad dan Tirmidzi). Lain daripada itu,
selain harus suci – tidak haid dan nifas – pasangan Muslim harus bersih-bersih
diri sebelum bercinta, agar tubuh mereka bersih dan percintaan yang dilakukan
sehat.
Ketiga, Bercinta Sesuai Aturan Syariat. Salah satu tujuan
making love (bercinta) adalah untuk melahirkan keturunan. Dan proses kelahiran
hanya terjadi manakala terjadi pembuahan sperma laki-laki dan perempuan dalam
rahim. Karenanya, bercinta harus dilakukan dengan cara yang benar, yatitu
melalui tempat yang semustinya, bukan melalui anus (dubur) maupun lisan (oral
sex) – sebagaimana yang jamak dilakukan orang-orang yang memiliki kelainan
seksual, serta orang yang tidak paham niali-nilai agama.
Lain daripada itu, bersenggama tidak sesuai aturan sama
halnya menafikan kehormatan wanita yang disetubuhinya. Dan cara seperti itu
mustahil bisa melahirkan keturunan. Ajaran Islam memberi syarat, bahwa senggama
harus ditempatkan pada tempat yang semustinya, yaitu vagina wanita, bukan
melalui anus (dubur) atau mulut wanita (seks oral). Sebab percintaan yang
dilampiaskan pada tempat selain vagina, mustahil dapat membuahkan keturunan.
Oleh sebab itu, Allah Azza wa Jalla berfirman: Isteri-isterimu adalah (seperti)
tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu
itu bagaimana saja kamu kehendaki (QS. al-Baqarah/2: 223).
Keempat, Berhias Diri. Diantara syarat bercinta ialah
masing-masing pasangan – suami istri – harus berhias diri untuk menyenangkan
dan menggairahkan percintaan yang hendak dilakukan. Diantara cara berhias diri
dalam bercinta adalah:
1. Mambagusi bagian tubuh, yang merupakan lima organ fitrah,
sebagaimana dituturkan Rasulullah SAW: Lima hal yang termasuk fitrah (sesuci),
yakni mencukur kumis, mencukur bulu ketiak, memotong kuku, mencukur bulu
kemaluan, dan khitan.
2. Menggunakan wewangian, yang paling utama adalah kasturi.
Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa tatkala seorang sahabat yang memberitahu
Rasulullah SAW tentang adanya seorang wanita yang memerciki cincinnya dengan
kasturi, Rasulullah SAW bersabda: Kasturi adalah sebaik-baik wewangian.
3. Memakai celak, dan jenis celak terbaik ialah yang terbuat
dari bahan itsmid. Abdullah bin Abbas meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda: Sesungguhnya sebaik-baik celak kalian adalah yang terbuat dari bahan
itsmid. Ia dapat menajamkan penglihatan, serta menumbuhkan rambut. Al-Qur’an
juga mengisyaratkan anjuran berhias diri bagi kaum wanita, sebagaimana
firman-Nya: Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber-’iddah)
empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada
dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut
yang patut. (QS. al-Baqarah/2: 234) Sayyid Qutub dalam tafsirnya menjelaskan,
bahwa redaksi al-Qur’an membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut
yang patut adalah bukti otentik, dibolehkannya bagi kaum wanita untuk berhias
diri, hal mana yang demikian itu dilakukan dengan tujuan agar datang lelaki
meminangnya.
Kelima, Berdoa. Diantara etika seks dalam Islam ialah
membaca doa sebelum melakukan persetubuhan. Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan Abdullah bin Abbas dituturkan, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
Jika salah seorang diantara kalian hendak mencampuri istrinya, maka hendaknya
sebelum senggama membaca doa: Bismillah, Allahumma jannibnaa asy-syaithan, wa
jannib asy-syaithana ma ruziqnaa (Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah
jauhkanlah kami dari Setan. Dan jauhkan setan dari apa-apa yang Engkau
karuniakan kepada kami (anak keturunan). Dengan memanjatkan doa, diharapkan
anak yang lahir dari buah percintaan tidak goyah diperdaya setan, akan tetapi
serta selalu dekat kepada Allah.
Keenam, Mencari tempat bercinta yang nyaman dan merahasiakan
apa yang terjadi diantara suami istri pada waktu bercinta. Diantara syarat
bercinta dalam Islam ialah mencari tempat yang nyaman dan merahasiakan apa yang
terjadi pada saat bercinta, baik istri maupun suami, tidak diperkenankan
menceritakan ‘geliat’ percintaan yang dilakukannya kepada orang lain.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Said Khudri, ia menuturkan,
Rasulullah SAW bersabda: Selazimnya bagi kaum lelaki diantara kalian yang
hendak memenuhi hajat biologisnya, mencari tempat yang nayaman, jauh dari hiruk
pikuk keluarganya, dan menutup pintu rapat-rapat, serta mengenakan sehelai
kain, barulah bercinta (bersetubuh). Kemudian apabila telah selesai bercinta,
hendaknya tidak menceritakan hubungan badannya kepada orang lain. Selazimnya
bagi kaum wanita diantara kalian, yang hendak memenuhi hajat biologis, mencari
tempat yang nyaman, menutup pintu rapat-rapat, dan mengenakan sehelai kain
untuk menutup tubuhnya. Dan jika selesai memuaskan dahaga cinta, hendaknya
tidak menceritakan hubungan intimnya kepada yang lain. Salah seorang wanita berujar:
Demi Allah, wahai utusan Allah, kebanyakan daripada kaum wanita menceritakan
apa yang mereka alami saat senggama kepada yang lain, serta jamak melakukan
percintaan di tempat terbuka. Rasulullah SAW berkata tegas. Janganlah kalian
melakukan hal seperti itu – menceritakan sesuatu saat senggama dan bersetubuh
di tempat terbuka, serta bertelanjang bulat.
Sebab perbuatan seperti itu, sama persisnya dengan perbuatan
setan pria bertemu dengan setan wanita di tengah jalan, lalu bersetubuh di
tempat terbuka, setelah setan pria selesai melampiaskan dahaga seksnya, lantas
meninggalkan si wanita begitu saja. Rasulullah SAW juga meyerukan untuk
mengenakan kain saat bercinta, sebagaimana sabdanya: Sesungguhnya Allah Azza wa
Jalla adalah maha lembut, maha malu, maha menutup diri. Dia mencintai rasa malu
dan menutup aurat. Menutup aurat, tidak saja dalam ‘laku’ kehidupan di ruang
publik, tetapi juga saat bercinta.
Ketujuh, Tidak bercinta saat melakukan iktikaf atau sedang
dalam kondisi berihram. Orang yang sedang menjalankan iktikaf di masjid tidak
boleh bersenggama, demikian pula orang yang sedang berihram, juga tidak boleh
bercampur dengan pasangannya, sebagaimana diwartakan al-Qur’an: Janganlah kamu
campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah,
maka jangnlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepada manusia, supaya mereka bertakwa (QS. al-Baqarah/2: 187). Usman bin Affan
meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW bertutur: Orang yang sedang
melaksanakan ibadah Ihram tidak boleh bersenggama, maupun menikah atau melamar
(HR Muslim). Dalam riwayat Turmudzi disebut dengan redaksi: Saat berihram
dilarang bersetubuh.
Kedelapan, tidak bercinta dengan istri yang sedang datang
bulan (haid). Ajaran Islam melarang pasangan suami istri bercinta saat sang
istri sedang datang bulan. Sebab haid adalah penyakit, dikhawatirkan bayi yang
lahir dari buah senggama pada kondisi seperti itu akan tidak sempurna (cacat).
Allah menjelaskan dalam al-Qur’an: Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereke, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan meyukai orang-orang yang mensucikan diri (QS. al-Baqarah/2: 222).
Ajaran Islam juga melarang suami menggauli istrinya ketika dalam keadaan nifas
– usai melahirkan. Alasannya jelas, bahwa bercinta dalam ajaran Islam adalah
termasuk laku ibadah, karenanya harus dilakukan pada waktu kondisi baik.
Kesembilan, memperhatikan kondisi fisik. Waktu yang paling
tepat untuk melakukan hubungan badan adalah saat kondisi fisik dalam keadaan
fit (segar bugar), yakni pencernaan makanan lancar, tensi tubuh seimbang antara
panas dan dingin, kondisi perut tidak kenyang dan tidak lapar. Sebab
bersenggama dalam keadaan tubuh tidak fit, pencernaan makanan tidak lancar,
tensi tubuh terlalu panas maupun terlalu dingin, perut terlalu lapar maupun
kenyang, akan membuat hububgan badan kehilangan maknanya, dan tidak bisa
dinikmati bahkan melahirkan madharat (mara bahaya). Bersenggama dalam keadaan
perut lapar lebih berbahaya ketimbang perut dalam keadaan kenyang. Lain
daripada itu, tidak akan bisa merengkuhi nikmat senggama, lebih-lebih memberi
kepuasan seksual kepada pasangan hidup. Rasulullah SAW bersabda: Jika seseorang
diantara kamu bersenggama dengan istrinya, hendaklah ia lakukan dengan penuh
kesungguhan. Kemudian, kalau ia telah menyelesaikan kebutuhannya sebelum istri
mendapatkan kepuasan, maka janganlah ia buru-buru mencabut (kemaluannya),
sampai istrinya menemukan kepuasan (HR Abdul Razaq).
sumber http://agyeeta.wordpress.com