Minggu, 15 April 2012

Haramnya Khamar / Minuman Keras didalam Islam

1.        Pengharaman Khamar
Pengharaman khamar serta menerangkan bahwa khamar itu terbuat dari perasan anggur, kurma basah, kurma kering dan lain sebagainya yang dapat memabukkan. Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata:

Aku mendapat seekor unta bersama Rasulullah saw. dari rampasan perang Badar. Dan Rasulullah saw. memberiku seekor unta yang lain. Pada suatu hari aku menderumkan keduanya di depan pintu seorang sahabat Ansar, aku hendak memuatkan idzkhir (sejenis tumbuh-tumbuhan) di atas kedua unta tersebut untuk aku jual kepada seorang tukang emas dari Bani Qainuqa` yang datang bersamaku. Uang penjualan itu akan kupergunakan membantu walimah Fatimah ra. Pada saat itu, Hamzah bin Abdul Muthalib ra. sedang minum minuman keras di rumah tersebut. Ia ditemani seorang budak perempuan yang bernyanyi untuknya. Budak itu berkata: Hai Hamzah, perhatikanlah unta-unta yang gemuk itu! Tiba-tiba Hamzah melompat ke arah kedua untaku dengan pedang, lalu ia potong ponok keduanya dan ia belah lambung keduanya, kemudian ia ambil hati keduanya.

 Aku katakan kepada Ibnu Syihab:

Dan bagaimana dengan ponoknya? Ia berkata : Ponok-ponoknya di pangkas dan dibawa pergi.

Kata Ibnu Syihab: Ali berkata :

Dan aku menyaksikan pemandangan yang mengerikan itu. Lalu aku mendatangi Rasulullah saw. yang pada saat itu Zaid bin Haritsah sedang berada di dekat beliau. Aku pun menceritakan peristiwa tersebut. Kemudian beliau bersama Zaid keluar dan aku juga ikut bersama beliau. Lalu beliau masuk menemui Hamzah dan marah kepadanya.

Hamzah mengangkat pandangannya, kemudian berkata :

Kalian ini tidak lain hanyalah budak-budak bapakku! Rasulullah saw. kemudian mundur ke belakang lalu meninggalkan mereka. (Shahih Muslim No.3660)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:

Aku sedang memberi minum para tamu di rumah Abu Thalhah, pada hari khamar diharamkan. Minuman mereka hanyalah arak yang terbuat dari buah kurma. Tiba-tiba terdengar seorang penyeru menyerukan sesuatu.

Abu Thalhah berkata :

Keluar dan lihatlah! Aku pun keluar. Ternyata seorang penyeru sedang mengumumkan: Ketahuilah bahwa khamar telah diharamkan. Arak mengalir di jalan-jalan Madinah.

Abu Thalhah berkata kepadaku:

Keluarlah dan tumpahkan arak itu! Lalu aku menumpahkannya (membuangnya). Orang-orang berkata: Sipolan terbunuh. Si polan terbunuh. Padahal arak ada dalam perutnya.(Perawi hadis berkata: Aku tidak tahu apakah itu juga termasuk hadis Anas).

Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat:

Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amal-amal saleh. (Shahih Muslim No.3662)

2.        Makruh Membuat Minuman dari Kurma dan Anggur Kering yang dicampur

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah Al-Anshari ra.:  Bahwa Nabi saw. melarang anggur kering dicampur dengan kurma atau kurma yang belum matang dengan kurma yang matang. (Shahih Muslim No.3674)

Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian membuat minuman kurma setengah matang (mengkal) dan kurma matang sekaligus. Janganlah kalian membuat minuman anggur dan kurma sekaligus. Masaklah masing-masing dari keduanya secara terpisah. (Shahih Muslim No.3681)

3.         Larangan Pembuatan Khamar

Membuat nabiz dalam wadah yang dicat dengan teer, dalam labu kering, panci seng, kayu yang dilubangi, dan menerangkan bahwa larangan itu dihapus dan sekarang halal asal tidak memabukkan

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang pembuatan minuman dalam kulit labu dan wadah yang dicat dengan teer. (Shahih Muslim No.3693)

Hadis riwayat Aisyah, Ummul Mukminin ra.: Dari Aswad, ia berkata:

Aku bertanya kepada Ummul Mukminin: Wahai Ummul Mukminin! Beritahukanlah kepadaku, apa yang dilarang oleh Rasulullah saw. untuk dijadikan bahan membuat minuman!

Ummul Mukminin berkata:

Rasulullah saw. melarang kami ahlulbait membuat minuman nabidz dalam kulit labu dan wadah yang dicat dengan teer. (Shahih Muslim No.3694)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra.:

Dari Said bin Jubair ia berkata: Aku bersaksi bahwa Ibnu Umar ra. dan Ibnu Abbas ra. menyaksikan bahwa Rasulullah saw. melarang kulit labu, tempayan, wadah yang dicat dengan teer dan kayu yang dilubangi. (Shahih Muslim No.3705)

Hadis riwayat Abdullah bin Amru ra., ia berkata:

Ketika Rasulullah saw. melarang nabiz dalam beberapa bejana, orang-orang berkata: Tidak setiap orang mempunyai bejana lain. Lalu Rasulullah saw. memberikan kemurahan (dispensasi) kepada mereka, boleh minum dalam guci yang tidak dicat dengan teer. (Shahih Muslim No.3726)

4.        Menerangkan bahwa Setiap yang Memabukkan adalah Khamar dan Semua Khamar adalah Haram 

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. pernah ditanya tentang arak dari madu. Beliau menjawab: Setiap minuman yang memabukkan adalah haram. (Shahih Muslim No.3727)

5.    Balasan Peminum Khamar yang Belum Bertobat di Akhirat

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim No.3733)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More