Minggu, 15 April 2012

Tata Cara Pergaulan Islami

     Berbicara tentang remaja selalu mendapat tanggapan yang beraneka ragam. Sayangnya, sekarang ini kesan yang ada dalam benak masyarakat justru cenderung kebanyakan negatif. Dimulai dari perkelahian antar pelajar, pornografi, kebut-kebutan, tindakan kriminal seperti pencurian dan perampasan barang orang lain, pengedaran dan pesta obat-obat terlarang, bahkan yang sekarang lagi heboh adalah dampak pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan. Apalagi sekarang terpaan media informasi di abad millennium ini semakin merambah dengan cepat. Di daerah yang tidak diduga sekalipun bahkan terpencil ada saja tempat untuk pemutaran film-film porno. Rental VCD bertebaran di setiap tempat, belum lagi media cetak yang demikian bebas mengumbar informasi sensual dan kemesuman. Satu masalah yang perlu mendapat perhatian serius adalah bebasnya hubungan antar jenis diantara pemuda yang nantinya menjadi tonggak pembaharuan. Islam sangat memperhatikan masalah ini dan banyak memberikan rambu-rambu untuk bisa berhati-hati dalam melewati masa muda. Suatu masa yang akan ditanya Allah di hari kiamat diantara empat masa kehidupan di dunia ini.  Islam telah mengatur etika pergaulan remaja. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh para remaja. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah :

1.      Menutup Aurat
 
          Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurot demi menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurot merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya terutama kepada lawan jenis agar tidak boleh kepada jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta menimbulkan fitnah.

Ø  Alasan Perintah Menutup Aurat

Fitnah syahwat yang paling berat di alam ini adalah fitnah wanita, karena itu fitnah ini disebutkan pertama kali mengawali fitnah-fitnah syahwat lainnya sebagaimana firman Allah swt;

     مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ                                                              الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ

 Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al imron : 14)

Untuk itu Allah swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang merupakan perhiasannya kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab dan kerudung hingga ke dada, sebagaimana firman-Nya :

             وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’ (QS. An Nuur : 31)

Dengan ditutupinya seluruh perhiasan seorang wanita maka akan mempersempit ruang bagi lawan jenisnya untuk mengarahkan pandangannya kepada perhiasannya atau bahkan menikmatinya dengan pandangan yang tidak wajar dan pandangan seperti ini adalah jalan menuju perzinahan bahkan ia sendiri sudah disebut dengan zina mata, sebagaimana hadits dari Abu Hurairoh ra dari Nabi saw bersabda,”Telah dituliskan terhadap anak Adam bagiannya dari zina dan bukan mustahil ia akan tertimpa olehnya. Zina mata adalah pandangan, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memegang, zina kaki adalah melangkah dan hati memiliki kecenderungan serta harapan yang kemudian dituruti atau diingkari oleh kemaluan.” (HR. Muslim)

Hikmah lain dari perintah menutup aurat ini adalah sebagai ciri khas dan identitas seorang wanita muslimah dibandingkan dengan wanita-wanita non muslim, sebagaimana firman-Nya :

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)

Ø  Batasan Aurat Laki-laki dan Wanita

         Aurat laki-laki yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut sedangkan aurat bagi wanita yaitu seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Di samping aurat, Pakaian yang di kenakan tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh transparan atau tipis sehingga tembus pandang.

Tentang batasan aurat bagi seorang wanita ini, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :

            وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya : “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31) maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.

Dari Aisyah ra bahwasanya Nabi saw bersabda,”Allah tidak menerima sholat perempuan yang telah mencapai usia baligh, kecuali dengan memakai telekung.” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah kecuali Nasai. Sementara Ibnu Khuzaimah dan Hakim menyatakan sebagai hadits shahih, sedangkan Tirmidzi menyatakannya sebagai hadits hasan)

Dari Ummu Salamah bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi saw,”Bolehkan wanita mengerjakan shalat dengan memakai baju kurung dan telekung, tanpa kain atau sarung? ‘ Beliau saw menjawab,’(Boleh), apabila baju kurungnya lebar dan panjang menutup kedua tumitnya.” (HR. Abu Daud dan para imam menshahihkannya sebagai hadits mauquf)

Dari Aisyah ra bahwa ia pernah ditanya,”Berapa macamkah pakaian yang harus dipakai wanita yang hendak shalat?’ jawabnya,’Tanyakanlah kepada Ali bin Abi Thalib, kemudian datanglah kepadaku dan beritahukan jawabannya kepadaku!’ Orang itu pun mendatangi Ali dan menanyakan hal itu kepadanya. Ali berkata,’Memakai telekung dan baju dalam,’ kemudian orang itu kembali menjumpai Aisyah dan menceritakan jawaban Ali kepadanya. Lantas Aisyah berkata,’Itulah jawaban yang benar.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemah juz I hal 179 – 180)

Hukum Cadar (Niqab)

Al Qurthubi dalam menafsirkan ayat diatas mengatakan bahwa “yang biasa nampak dari padanya” adalah wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana didalam kebiasaan maupun ibadah seperti shalat dan haji. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Asma binti Abu bakar menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz XII hal 519)

Adapun yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tumbuhnya rambut sampai kebagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga dengan tidak menampakkan rambut, tenggorokan, telinga dan tidak juga leher.

Seorang wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil berikut :firman Allah swt :

                يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

Artinya : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)

            وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya : “Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An Nuur : 31)

Jadi mengenakan cadar (niqab) bukanlah merupakan suatu kewajiban akan tetapi terhadap seorang wanita yang berwajah cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya maka hendaklah dia mengenakan cadar (niqab).

Ø  Menutup Aurat pada Umat Terdahulu

Adapun apakah menutup aurat juga merupakan sesuatu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang sebelum umat Muhammad saw, berikut hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Dahulu orang-orang Bani israil mandi dengan menampakkan auratnya (telanjang) sehingga sebagian dari mereka melihat aurat sebagian yang lainnya. Sedangkan Musa as mandi dengan menyendiri.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi mengatakan bahwa sabda Rasulullah,”Dahulu orang-orang Bani israil mandi dengan menampakkan auratnya (telanjang) sehingga sebagian dari mereka melihat aurat sebagian yang lainnya.” Hadits ini mengandung kemungkinan : “Bahwa hal itu (menampakkan aurat kepada sesama, pen) dibolehkan didalam syariat mereka. Sementara Musa as tidak melakukan hal yang demikian demi menjaga kesucian, karena malu dan menjaga diri.”

Bahwa hal itu diharamkan didalam syariat mereka sebagaimana hal itu diharamkan didalam syariat kita akan tetapi mereka menggampang-gampangkan dalam urusan ini sebagaimana banyak dari umat kita pun menggampang-gampangkan dalam masalah ini. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 43) Wallahu A’lam

2.      Menjauhi Perbuatan Zina

          Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam Surat Al-Isra’ ayat 32:

 “Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”

          Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut :

           Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan, mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan.

           Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.

Ø  Buruk dan Hinanya Perbuatan Zina

Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat bebas. Bahkan karena terlalu bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita dan tidak lagi dianggap perkara aib.

Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.

Padahal, jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.

Padahal, jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi pelakunya dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat.

Ø  Dalil dari Al Quran:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (an-Nuur: 2-3)

       وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa’: 32)

  إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ  
     الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ

Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (al-Furqaan: 68-69)

Ø  Dalil dari Hadits

Kalau kita telusuri hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan zina, bukan saja akan kita dapati larangan, celaan, ancamannya di akhirat. Namun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga memperingatkan dan melarang hal-hal yang dapat menghantarkan kepada zina. Bentuknya antara lain larangan memandang wanita lain, larangan berikhtilath dan berduaan dengannya, dan secara tegas memperingatkan bahaya fitnah wanita bagi laki-laki.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jarir bin Abdillah al Bajali radliyallah 'anhu, berkata, "aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku." Dalam riwayat lain beliau bersabda, "tundukkan (lihatlah ke tanah) pandanganmu."

Dalam Sunan Abi Dawud, Dari Abdillah bin Buraidah, dari ayahnya berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali Bin Abi Thalib radliyallah 'anhu :

                       يا علي، لا تتبع النظرة النظرةَ، فإن لك الأولى وليس لك الآخرة

Artinya : "Hai Ali, Janganlah engkau ikuti satu pandangan dengan pandangan lainnya. sesungguhnya bagimu hanya boleh dalam pandangan yang pertama dan tidak yang selanjutnya."

Dan dalan Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nongkrong di pinggir jalan. Lalu para sahabat menyampaikan keberatan karena mereka tidak memiliki tempat lain untuk berbincang-bincang. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya asal mereka memberikan haqqut thariq (hak jalan), yaitu menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang yang lewat, menjawab salam, memerintahkan yang ma'ruf, dan mencegah kemungkaran.

Beliau bersabda, Dari Ibnu Umar bin Al-Khaththab rahimahullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang pria yang berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syetan.” (HR At-Tirmidzi)

Dari Usamah bin Zaid rahimahullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan fitnah di tengah-tengah manusia sepeninggalku  yang lebih berbahaya daripada fitnah wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Seorang pezina yang akan berzina tak akan jadi berzina ketika dalam keadaan beriman. Seorang pencuri yang akan mencuri tak akan jadi mencuri ketika dalam keadaan beriman. Seorang peminum khamar yang akan meminum khamar tak akan jadi meminumnya ketika dia dalam keadaan beriman.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai hadits di atas. Namun makna yang benar adalah perbuatan maksiat di atas tidak akan dilakukan, jika orang itu memiliki keimanan yang sempurna. Pengertian ini diambil dari lafadz-lafadz yang diungkapkan untuk penafian sesuatu dan yang dimaksudkan adalah penafian sebagaimana adanya."

Dalam Shahih Bukhari, setelah beliau meriwayatkan hadis ini, Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana tercabutnya keimanan dari orang itu?” Ibnu Abbas menjawab, “Seperti ini.

” Ibnu Abbas menjalin jari-jarinya dan melepaskankan jalinan jari-jarinya. Ibnu Abbas kembali menjelaskan, “Jika dia bertaubat, maka jari-jari ini akan kembali terjalin." Demikianlah, Ibnu Abbas kembali memperlihatkan jari-jarinya yang terjalin.

Dalam hadits lainnya, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya, maka dia seperti payung yang berada di atas kepalanya. Jika dia meninggalkan perbuatan zina itu, maka keimanan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. At Tirmizi  danAbu Dawud)

Diriwayatkan dari al Miqdad bin al Aswad rahimahullah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)

Ø  Kandungan dalil Tentang Zina

Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam Islam. Kesimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:

1.            Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya.

2.            Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:

a.          Keras dan ngerinya hukuman bagi pezina     
b.              Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan orang banyak.
c.           Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina

3.            Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.

4.            Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.

Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin,

“Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”

5.            Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, :

“Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”

6.            Orang yang sudah dijatuhi hukuman sanksi dalam Islam di dunianya, maka itu menjadi kafarat dan penghapus untuk dosanya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

 “Barangsiapa yang melakukan perbuatan maksiat, kemudian dia dijatuhi sanksi hukum Islam, maka (sanksi hukum) itu merupakan kafarat bagi perbuatan dosanya. Barangsiapa melakukan perbuatan maksiat, kemudian Allah menutup aib orang itu, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah Swt. Jika Allah menghendakinya, pada hari kiamat Dia dapat menyiksanya. Jika Allah menghendakinya, Dia dapat mengampuninya.” (HR. Sunan At Tirmidzi)

Marilah kita selalu berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan.

3.      Tata Cara Pergaulan Remaja

 Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi :

Ø  Mengucapkan Salam

 Ucapan salam ketika bertemu dengan teman atau orang lain sesama muslim, ucapan salam adalah do’a. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan teman tersebut.

Ø  Meminta Izin

 Meminta izin di sini dalam artian kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau milik teman apabila kita hendak menggunakan barang milik teman maka kita harus meminta izin terlebih dahulu

Ø  Menghormati Orang yang Lebih Tua dan Menyayangi yang Lebih Muda

 Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan mengambil pelajaran dari hidup mereka. Selain itu, remaja juga harus menyayangi kepada adik yang lebih muda darinya, dan yang paling penting adalah memberikan tuntunan dan bimbingan kepada mereka ke jalan yang benar dan penuh kasih sayang.

Ø  Bersikap Santun dan Tidak Sombong

 Dalam bergaul, penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman bisa merasa nyaman berteman dengan kita. Kemudian sikap dasar remaja yang biasanya ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan dalam islam bahkan sombong merupakan sifat tercela yang dibenci Allah.

Ø  Berbicara dengan Perkataan yang Sopan

          Islam mengajarkan bahwa bila kita berkata, utamakanlah perkataan yang bermanfaat, dengan suara yang lembut, dengan gaya yang wajar .

Ø  Tidak Boleh Saling Menghina

 Menghina / mengumpat hukumnya dilarang dalam islam sehingga dalam pergaulan sebaiknya hindari saling menghina di antara teman.

Ø  Tak Boleh Saling Membenci dan Iri Hati

 Rasa iri akan berdampak dapat berkembang menjadi kebencian yang pada akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati merupakan penyakit hati yang membuat hati kita dapat merasakan ketenangan serta merupakan sifat tercela baik di hadapan Allah dan manusia.

Ø  Mengisi Waktu Luang dengan Kegiatan yang Bermanfaat

          Masa remaja sebaiknya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat remaja harus membagi waktunya efisien mungkin, dengan cara membagi waktu menjadi 3 bagian yaitu : sepertiga untuk beribadah kepada Allah, sepertiga untuk dirinya dan sepertiga lagi untuk orang lain.

Ø  Mengajak untuk Berbuat Kebaikan

          Orang yang memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu, dan ajakan untuk berbuat kebajikan merupakan suatu bentuk kasih sayang terhadap teman.

          Demikian beberapa tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai moral dan ajaran islam. Tata cara tersebut hendaknya dijadikan pedoman bagi remaja dalam bergaul dengan teman-temannya.Mudah-mudahan ini bisa kita jadikan renungan atau muhasabah Manusia merupakan makhluk sosial. Sehingga di manapun ia tinggal tentunya kita pasti berinteraksi dengan orang lain. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semuanya termasuk bagaimana seorang muslim harus bergaul, bersosialisasi dengan lingkungannya. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar bisa bermuamalah dengan adab dan akhlak yang baik. Akhlak yang terpuji bagi seorang muslim mempunyai kedudukan yang sangat penting. Bahkan salah satu risalah yang diemban Nabi Muhammad SAW adalah menyempurnakan akhlak. Ini semua karena beliau seorang yang diakui kebaikan akhlaknya baik oleh manusia maupun Allah.
                                             
Sesungguhnya aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Bukhori) (Al-Jazairi, 2007 : 218).

( وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ (اَلْقَلَمُ : ٤

Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (Al-Qolam : 4) (KSA, 1990 : 960).

2 komentar:

Ijin copas mas... tar saya kasih sumber dari anda juga :) saya seorang guru, ada pesantren ramadhan di sekolah, kebetulan tema ini bagus... :)



kunjungi blog saya juga :

dealovangga.blogspot.com
dealovangga.blogdetik.com

Alhamdulilah, silahkan mas, semoga bermanfaat ya artikelnya? untuk kurang lebihnya mohon kritik dan saran nya juga ya? :)
insyaallah saya kunjung blog nya, terimakasih :)

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More